Hasil dari penelitian ini menjelaskan jika biaya risiko digunakan dengan sistem premi asuransi usaha anggota guna mengcover kerugian usaha anggota dan juga berfungsi sebagai jaminan pengembalian modal dana pembiayaan yang digunakan untuk usaha anggota. Penerapan biaya risiko ini sesuai dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional. Namun penerapan biaya risik…