e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peran Kepala Desa
Sebagai Juru Damai Non Litigasi  
Dalam Meminimalisir Perkara Hukum” 
( Studi Kasus Di Kecamatan Rowosari  Kabupaten Kendal              
Provinsi Jawa Tengah )
Penanda Bagikan

Text

Peran Kepala Desa Sebagai Juru Damai Non Litigasi Dalam Meminimalisir Perkara Hukum” ( Studi Kasus Di Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah )

Luqman Zakaria - Mahasiswa; Dr. Mastur, S.H., M.H - Pembimbing I;

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa: (1).peran Kepala Desa sebagai juru damai desa non litigasi bukan hanya sebagai mediator semata saja, akan tetapi juga terkombinasi secara situasi kondisional sebagai selayaknya konsultan, negosiator, konsiliator dan arbiter dalam setiap upaya menyelesaikan permasalahan sengketa/konflik yang terjadi diantara warganya. (2).penyelesaian sengketa warga Desa se Kecamatan Rowosari melalui peran Kepala Desa sebagai juru damai desa non litigasi jauh lebih efektif dibandingkan lewat pengadilan (litigasi) dengan berbagai alasan antara lain lebih murah, efisien, dapat menjaga hubungan baik dan bersifat kekeluargaan sebagaimana karakteristik masyarakat sosial pedesaan. Dengan menjadikan Desa sebagai basis penyelesaian sengketa/perselisihan/konflik, diharapkan Desa dapat menjadi filter penjaga untuk mengurangi jumlah kasus yang masuk ke Lembaga Penegak Hukum (Kepolisian dan Pengadilan), sehingga kasus yang akan masuk ke lembaga tersebut merupakan perkara yang memang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Adapun hambatan – hambatan apa yang terjadi dalam upaya non litigasi Kepala Desa dalam penyelesaian warganya adalah faktor karakter sumber daya manusia yaitu warga yang berkonflik yang cenderung enggan untuk berunding atau musyawarah, diliputi penuh ego merasa paling benar. Kemudian faktor perbedaan latar belakang pandangan dan prinsip yang berjarak cukup lebar diantara para fihak serta adanya pengaruh pihak lain dengan kepentingan tertentu sehingga sangat menghambat bahkan dapat menggagalkan upaya penyelesaian secara non litigasi yang diperankan oleh para Kepala
Desa.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 100
S04019S
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digital
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2025
Deskripsi Fisik
155 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
23107013254
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Peran Kepala Desa Sebagai Juru Damai Non Litigasi Dalam Meminimalisir Perkara Hukum” ( Studi Kasus Di Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah )
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?