Text
Peran Kepala Desa Sebagai Juru Damai Non Litigasi Dalam Meminimalisir Perkara Hukum” ( Studi Kasus Di Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah )
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa: (1).peran Kepala Desa sebagai juru damai desa non litigasi bukan hanya sebagai mediator semata saja, akan tetapi juga terkombinasi secara situasi kondisional sebagai selayaknya konsultan, negosiator, konsiliator dan arbiter dalam setiap upaya menyelesaikan permasalahan sengketa/konflik yang terjadi diantara warganya. (2).penyelesaian sengketa warga Desa se Kecamatan Rowosari melalui peran Kepala Desa sebagai juru damai desa non litigasi jauh lebih efektif dibandingkan lewat pengadilan (litigasi) dengan berbagai alasan antara lain lebih murah, efisien, dapat menjaga hubungan baik dan bersifat kekeluargaan sebagaimana karakteristik masyarakat sosial pedesaan. Dengan menjadikan Desa sebagai basis penyelesaian sengketa/perselisihan/konflik, diharapkan Desa dapat menjadi filter penjaga untuk mengurangi jumlah kasus yang masuk ke Lembaga Penegak Hukum (Kepolisian dan Pengadilan), sehingga kasus yang akan masuk ke lembaga tersebut merupakan perkara yang memang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Adapun hambatan – hambatan apa yang terjadi dalam upaya non litigasi Kepala Desa dalam penyelesaian warganya adalah faktor karakter sumber daya manusia yaitu warga yang berkonflik yang cenderung enggan untuk berunding atau musyawarah, diliputi penuh ego merasa paling benar. Kemudian faktor perbedaan latar belakang pandangan dan prinsip yang berjarak cukup lebar diantara para fihak serta adanya pengaruh pihak lain dengan kepentingan tertentu sehingga sangat menghambat bahkan dapat menggagalkan upaya penyelesaian secara non litigasi yang diperankan oleh para Kepala
Desa.
Tidak tersedia versi lain