Text
Implementasi Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Corporate Social Responsibility (Csr) Dalam Perseroan Terbatas
Sistem hukum merupakan pedoman yang sangat mendasar ata segala peraturan yang mengatur tentang bagaimana kontribusi perusahaan perseroan terbatas terhadap kewajiban sosial dan lingkungan atau sering disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Di Indonesia terdapat perturan berupa Undang-Undang yang mengatur terkait pengungkapan CSR perusahaan. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengatur tentang bagaimana perusahaan memiliki tanggungjawab untuk mengungkapkan kegiatan CSR. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana perusahaan perseroan terbatas di Indonesia menyikapi adanya UU ini, dan melihat bagaimana perusahaan mengimplementasikan peraturan ini. Hasil penelitian menunjukan tentang bagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi hak-hak masyarakat untuk menerima kontribusi perusahaan berupa kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan. Pada hasil penelitian ini juga dilihat melalui kerangka yuridis normatif, bahwa terdapat keterbatasan UU No. 11 tahun 2020 terkait luas pengungkapan CSR.
Tidak tersedia versi lain