Text
Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Objek Hibah Di Pengadilan Pajak
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus dari beberapa putusan Pengadilan Pajak. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap regulasi terkait, putusan pengadilan, serta literatur hukum perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan regulasi dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 mempengaruhi proses penyelesaian sengketa, terutama dalam aspek kepastian hukum, prosedur banding, serta pembuktian dalam persidangan. Putusan Pengadilan Pajak dalam kasus sengketa pajak objek hibah menunjukkan bahwa hakim cenderung menitikberatkan pada aspek kepatuhan formal dan substansi transaksi hibah dalam menentukan kewajiban perpajakan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 telah memberikan dampak terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pajak, meskipun masih terdapat tantangan dalam harmonisasi regulasi dan pemahaman wajib pajak terhadap perubahan kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif serta peningkatan transparansi dalam penerapan aturan perpajakan guna mengurangi potensi sengketa di masa depan.
Tidak tersedia versi lain