Text
Analisis Sengketa Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Rumah Tapak Melalui Banding Di Pengadilan Pajak (Studi Kasus Pt. Fajar Bangun Raharja)
Kesimpulan dari penelitian ini mengindikasikan bahwa kepastian hukum dalam implementasi insentif PPN DTP masih perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih jelas serta peningkatan sosialisasi kepada wajib pajak. Selain itu, penting bagi pelaku usaha di sektor properti untuk memastikan kepatuhan administratif guna meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.Melalui Banding di Pengadilan Pajak, diketahui bahwa tidak ada pihak yang dirugikan karena kekeliruan pembubuhan cap keterangan untuk insentif pajak, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Untuk mencegah terjadinya sengketa pajak, pengguna insentif pajak harus mengikuti ketentuan peraturan dengan benar.
Tidak tersedia versi lain