Text
Upaya Hukum Wajib Pajak Melalui Pengadilan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
Banyaknya sengketa yang diajukan Wajib Pajak (WP) melalui
Pengadilan Pajak (PP) menunjukkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dari Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam Sengketa Pajak Wajib Pajak berpendapat bahwa pelaksanaan pemungutan pajak tidak sesuai dengan peraturan perpajakan, sementara DJP merasa sudah sesuai dengan peraturan perpajakan dalam menjalankan tugas. Perbedaan pendapat inilah yang menimbulkan sengketa pajak. Secara umum pajak bisa diartikan sebagai pungutan sah atas harta milik wajib pajak oleh negara. Melalui pajak negara boleh mengalihkan harta Wajib Pajak ke Negara berdasarkan Undang-undang. Untuk itu Wajib Pajak perlu mengetahui dan memahami hak-hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan, sehingga terhindar dari sengketa pajak. Dan jika terjadi sengketa maka wajib pajak sudah siap untuk melakukan langkah-langkah yang tepat yang didampingi oleh kuasa hukum pajak atau pengacara pajak untuk membela hak-haknya.
Tidak tersedia versi lain