Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Mekanisme Transfer Pricing Di Indonesia Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Hasil Penelitian dan Pembahasan: (1) Pengaturan Mekanisme Transfer Pricing: UU HPP mengatur mekanisme transfer pricing dengan mengadopsi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). UU HPP juga mengatur mengenai metode penentuan harga transfer, dokumentasi transfer pricing, dan sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak mematuhi ketentuan. (2) Efektivitas Pengaturan Mekanisme Transfer Pricing: Efektivitas pengaturan mekanisme transfer pricing di Indonesia masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain pemahaman Wajib Pajak yang belum merata, keterbatasan data dan informasi pembanding, serta kesenjangan yuridis yang menyebabkan perbedaan interpretasi.
Tidak tersedia versi lain