Text
Perlindungan Hukum Terhadap Wajib Pajak Dalam Mekanisme Keberatan Pajak Yang Melewati Batas Waktu Bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 202/Pmk03/2015
Bedasarkan hasil penelitian, Dasar hukum upaya hukum keberatan pajak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan turunannya Peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak yang dalam peraturan tersebut memberikan kepastian hukum dalam hal pelaksanaan dan penyelesaian dalam mengajukan keberatan pajak oleh wajib pajak. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan jenis pajak yang disengketakan. Jangka waktu dalam pengajuan keberatan pajak adalah tiga bulan. Direktorat Jenderal pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal tanggal keberatan diterima wajib memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Dalam mengajukan proses keberatan pajak pasti terdapat hambatan-hambatan dalam pengajuan keberatan pajak. Dengan mengetahui hambatan-hambatan dalam mengajukan proses keberatan pajak dapat menambah informasi atau pengetahuan bagi wajib pajak
Tidak tersedia versi lain