Text
Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Cabai Dengan Sistem Nganjuk Di Desa Pasir Kecamatan Mijen Kabupaten Demak
Hasil penelitian ini adalah (1) Praktik jual beli cabai dengan sistem nganjuk
di Desa Pasir Kecamatan Mijen Kabupaten Demak adalah jual beli yang
pembayarannya tidak dilakukan secara langsung melainkan ditunda karena pembeli
tidak cukup modal untuk membayar cabai pada saat itu. Dalam praktiknya,
mengenai batas waktu pembayaran dan harga tidak disebutkan dengan jelas. (2)
Tinjauan fiqih muamalah terhadap jual beli cabai dengan sistem nganjuk di Desa
Pasir Kecamatan Mijen Kabupaten Demak adalah jual beli yang batal atau tidak sah
karena tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun jual beli yaitu harga yang belum
jelas pada saat transaksi yang dapat menimbulkan gharar.
Tidak tersedia versi lain