Hasil penelitian ini adalah (1) Praktik jual beli cabai dengan sistem nganjuk di Desa Pasir Kecamatan Mijen Kabupaten Demak adalah jual beli yang pembayarannya tidak dilakukan secara langsung melainkan ditunda karena pembeli tidak cukup modal untuk membayar cabai pada saat itu. Dalam praktiknya, mengenai batas waktu pembayaran dan harga tidak disebutkan dengan jelas. (2) Tinjauan fiqih mua…