Text
Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor: 407/Pdt.G/2020/Pa.Pbr. Tentang Gugatan Pembatalan Akad Murabahah
Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan akad murabahah dalam kasus ini
tidak memenuhi prinsip syariah, khususnya syarat kepemilikan barang oleh penjual
sebelum dijual kepada pembeli. Fakta bahwa uang muka dibayarkan langsung oleh
penggugat ke dealer mobil, sementara tergugat hanya berperan sebagai penyedia dana,
mengindikasikan adanya gharar (ketidakjelasan) yang bertentangan dengan Fatwa
DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Meskipun akad mencantumkan klausul
arbitrase di BASYARNAS, pengadilan agama dinilai memiliki kompetensi absolut
untuk memutus sengketa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Majelis hakim memutuskan pembatalan akad murabahah demi hukum dan mewajibkan
tergugat mengembalikan pembayaran penggugat. Putusan ini menegaskan pentingnya
penerapan prinsip syariah dalam transaksi ekonomi dan memberikan preseden penting
bagi kasus serupa di masa mendatang.
Tidak tersedia versi lain