Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan akad murabahah dalam kasus ini tidak memenuhi prinsip syariah, khususnya syarat kepemilikan barang oleh penjual sebelum dijual kepada pembeli. Fakta bahwa uang muka dibayarkan langsung oleh penggugat ke dealer mobil, sementara tergugat hanya berperan sebagai penyedia dana, mengindikasikan adanya gharar (ketidakjelasan) yang bertentangan dengan Fatw…