Text
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pada Perjanjian Jual Beli Madu Secara Lisan (Studi Kasus Peternak Lebah Di Desa Gajihan Kec. Gunungwungkal Kab. Pati)
asil penelitian menunjukan bahwa Keabasahan perjanjian jual beli madu
secara lisan di Desa Gajihan Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati Oleh
Peternak Lebah bersifat sah secara Hukum karena memuhi Syarat pembuatan
kontrak telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Sementara itu, klausul
kesepakatan dan perjanjian yang ada dalam KUHPerdata tidak disebutkan harus
secara tertulis. Akan tetapi, transaksi perjanjian jual beli madu secara lisan memiliki
kekuatan hukum yang lemah dalam pembuktian di pengadilan jika mengalami kasus
wanprestasi. Upaya penyelesaian yang sempat dilakukan oleh Bapak Abdul Kholiq
selaku penjual madu terhadap kasus wanprestasi yang menimpanya adalah :
melaporkan ke pihak kepolisian kecamatan Jati Kudus untuk melacak keberadaan
inisial PWO; Upaya secara mediasi yang dilakukan di kantor polisi Bekasi dan
menghasilkan kesepakatan pembayaran dilakukan dengan tempo paling lama 3
Minggu. Hambatan yang dialami peternak lebah Desa Gajihan adalah sebagai
berikut : Kesulitan dalam pembuktian; Adanya oknum yang dengan sengaja
memanipulasi/curang dengan sama-sama membuat catatan dengan harga yang lebih
murah; Lokasi yang diberikan oleh pembeli dari luar kota banyak yang tidak sesuai
dengan titik; Penjual kesulitan dalam menagih pelunasan pembayaran jual beli
madu.
Tidak tersedia versi lain