Text
Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Online Berdasarkan Asas Konsensualisme Di Sistem Cash On Delivery (Cod) Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebuah pernajian kontrak jual beli
elektronik atau e-commerce melalui sistem COD, Asas Konsensualisme menjadi
sebuah syarat suatu kesepakatan dalam perjanjian. Asas Konsensualisme menjadi
sebuah perwujudan dari kehendak dua pihak atau lebih dalam perjanjian elektronik
mengenai hal-hal yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan. Berdasarkan UUPK,
Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga
yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau
melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian
sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan (Litigasi) atau di luar
pengadilan (Non Litigasi) berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa
pada transaksi elektronik sistem COD. Hambatan dalam proses penyelesaian
meliputi : Keterlambatan, biaya yang tinggi, faktor emosional para pihak,
pembuktian yang rumit, keamanan data privasi, minimnya Pengetahuan Sumber
Daya Manusia BPSK, ketimpangan peraturan.
Tidak tersedia versi lain