Text
Analisis Hukum Ekonomi Syari’ah Dan Hukum Positif Tentang Perlindungan Kosumen Terhadap Jual Beli Online Studi Kasus: Di Lembaga Pembinaan Dan Perlindungan Konsumen Kota Semarang
Perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan transaksi
jual beli secara online yang semakin pesat. Namun, hal ini juga meningkatkan
potensi terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen dalam
transaksi jual beli online ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syari’ah dan
hukum positif di Indonesia, dengan studi kasus pada Lembaga Pembinaan dan
Perlindungan Konsumen (LPPK) Kota Semarang.
Tidak tersedia versi lain