Text
Peran Kpu Kota Semarang Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Berdasarkan Uu No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ( Studi Kasus Di Kpu Kota Semarang )
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar utama dalam sistem
demokrasi di Indonesia. Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu menjadi
indikator penting terhadap keberhasilan pelaksanaan demokrasi tersebut. Dalam
konteks ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tanggung jawab strategis untuk
menyelenggarakan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Peran KPU Dalam
Meningkatkan Partisipasi Pemilih Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, serta hambatan – hambatan yang ditemui selama proses
maupun pelaksanaan Pemilihan Umum.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Fokus penelitian
diarahkan pada program dan kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, serta strategi
komunikasi politik yang dijalankan oleh KPU Kota Semarang. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa KPU secara aktif menjalankan berbagai strategi untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat, antara lain melalui program sosialisasi berbasis
komunitas, pendidikan pemilih berbasis keluarga dan sekolah, serta pemanfaatan
media digital.
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran KPU Kota Semarang
cukup signifikan dalam mendorong partisipasi pemilih, terutama melalui pendekatan
partisipatif dan edukatif. Meskipun terdapat sejumlah kendala yang dihadapi seperti
keterbatasan anggaran, rendahnya literasi politik sebagian masyarakat, serta masih
adanya apatisme politik. Namun, Peran KPU Kota Semarang secara umum telah
sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu, khususnya dalam pasal-pasal yang mengatur tentang tugas dan kewenangan
KPU dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
Tidak tersedia versi lain