Text
Aspek Hukum Perjanjian Terhadap Penahanan Ijazah Sebagai Syarat Kerja Berdasarkan Pasal 1320 Kuhperdata
Di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan yang dapat memberikan kekuatan hukum mengikat secara nasional
mengenai penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan. Belum diaturnya aturan mengenai
penahanan ijazah mengakibatkan adanya kekosongan hukum terkait sah atau tidaknya
menahan ijazah pekerja. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis ketentuan hukum
terkait dengan penahanan ijazah menurut pasal 1320 KUHPerdata dan perlindungan
hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan metode
pengumpulan data adalah studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Berdasarkan Undang-Undang
Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya, tidak terdapat peraturan yang
mengatur tentang penahanan ijazah tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan
pelaksananya. Sehingga, penahanan ijazah berpedoman pada perjanjian dan asas
kebebasan berkontrak. Syarat sah perjanjian sdiatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu
: Kesepakatan, Kecakapan, Suatu hal tertentu, dan Suatu sebab yang diperbolehkan. 2)
Hak-hak dasar pekerja yang mengalami penahanan ijazah adalah : Hak atas pekerjaan;
Hak atas upah yang adil; Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan; Hak untuk
diproses hukum secara sah; Hak atas rahasia pribadi; Hak atas kebebasan suara hati.
Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh adalah : Perundingan Bipartit, Perundingan
Tripartit, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Tidak tersedia versi lain