Di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang dapat memberikan kekuatan hukum mengikat secara nasional mengenai penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan. Belum diaturnya aturan mengenai penahanan ijazah mengakibatkan adanya kekosongan hukum terkait sah atau tidaknya menahan ijazah pekerja. Tujuan penelitian ini untuk me…