e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peran Kepala Desa Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Di Desa Buko Kecamatan Wedung Kabupaten Demak
Penanda Bagikan

Text

Peran Kepala Desa Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Di Desa Buko Kecamatan Wedung Kabupaten Demak

Adi Wahyudi - Mahasiswa; Dr. Mastur, S.H., M.H - Pembimbing I;

Perencanaan pembangunan desa pada prosesnya tidak terlepas dari peran
kepala desa dan partisipasi masyarakat desa, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan bagian dari perencanaan pembangunan
desa yang memerlukan perubahan setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
resmi berlaku. Fenomena yang terjadi Kepala Desa Buko dihadapkan masalah lama
yakni kurangnya partisipasi masyarakat desa terhadap perencanaan pembangunan
desa. Sehingga penelitian ini memuat rumusan masalah bagaimana peran kepala
desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2024, serta apa hambatan dan upaya kepala desa dalam meningkatkan
partisipasi masyarakat desa terhadap perencanaan pembangunan desa di Desa Buko
Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
dan menganalisis peran Kepala Desa Buko dalam perencanaan pembangunan desa
serta hambatan berikut upaya yang dilakukan dalam meningkatkan partisipasi
masyarakat desa terhadap perencanaan pembangunan desa. Peneliti menggunakan
pendekatan hukum empiris dengan teknik trianggulasi dan metode analisis data
kualitatif untuk mendeskripsikan hasil.
Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa Kepala Desa Buko
berperan dalam perencanaan pembangunan desa sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 dibuktikan dengan adanya Peraturan Desa Buko Nomor 2
Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJM Desa) Tahun 2022-2030, sedangkan hambatan yang dihadapi dalam
meningkatkan partisipasi masyarakat desa ada 3 (tiga) bagian meliputi lemahnya
ekonomi masyarakat desa, kurangnya sumber daya manusia desa, dan kurangnya
pemahaman masyarakat desa tentang pembangunan desa. Sosialisasi merupakan
bentuk upaya Kepala Desa Buko untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 100
S03385S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2025
Deskripsi Fisik
108 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
21107011095
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Peran Kepala Desa Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Di Desa Buko Kecamatan Wedung Kabupaten Demak
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?