Text
Peran Kepala Desa Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Di Desa Buko Kecamatan Wedung Kabupaten Demak
Perencanaan pembangunan desa pada prosesnya tidak terlepas dari peran
kepala desa dan partisipasi masyarakat desa, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan bagian dari perencanaan pembangunan
desa yang memerlukan perubahan setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
resmi berlaku. Fenomena yang terjadi Kepala Desa Buko dihadapkan masalah lama
yakni kurangnya partisipasi masyarakat desa terhadap perencanaan pembangunan
desa. Sehingga penelitian ini memuat rumusan masalah bagaimana peran kepala
desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2024, serta apa hambatan dan upaya kepala desa dalam meningkatkan
partisipasi masyarakat desa terhadap perencanaan pembangunan desa di Desa Buko
Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
dan menganalisis peran Kepala Desa Buko dalam perencanaan pembangunan desa
serta hambatan berikut upaya yang dilakukan dalam meningkatkan partisipasi
masyarakat desa terhadap perencanaan pembangunan desa. Peneliti menggunakan
pendekatan hukum empiris dengan teknik trianggulasi dan metode analisis data
kualitatif untuk mendeskripsikan hasil.
Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa Kepala Desa Buko
berperan dalam perencanaan pembangunan desa sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 dibuktikan dengan adanya Peraturan Desa Buko Nomor 2
Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJM Desa) Tahun 2022-2030, sedangkan hambatan yang dihadapi dalam
meningkatkan partisipasi masyarakat desa ada 3 (tiga) bagian meliputi lemahnya
ekonomi masyarakat desa, kurangnya sumber daya manusia desa, dan kurangnya
pemahaman masyarakat desa tentang pembangunan desa. Sosialisasi merupakan
bentuk upaya Kepala Desa Buko untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa.
Tidak tersedia versi lain