Text
Mekanisme Pembayaran Ganti Kerugian Dalam Ajudikasi Khusus Oleh Ombudsman Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Dan Tata Cara Ajudikasi Khusus Dalam Upaya Penegakan Prinsip Good Governance
Penelitian ini dilatar belakangi oleh belum optimalnya pelaksanaan ajudikasi
khusus oleh Ombudsman Republik Indonesia, khususnya terkait mekanisme
pembayaran ganti kerugian akibat maladministrasi dalam pelayanan publik. Peraturan
Presiden Nomor 31 Tahun 2018 hadir sebagai dasar hukum dan menjawab persoalan
terkait mekanisme guna menegakkan prinsip good governance. Fokus dalam penelitian
ini adalah bagaimana me kanisme pembayaran ganti kerugian ajudikasi khusus
Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis mekanisme pembayaran ganti kerugian serta mengidentifikasi hambatan
dalam pelaksanaannya. Jenis metode penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif
yang bermaksud untuk menganalisis fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek
penelitian. Penelitian menggunakan pendekatan secara peraturan perundang-undangan,
yaitu Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2018.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Mekanisme pembayaran ganti kerugian
dalam ajudikasi khusus yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2018 dimulai dari diterbitkannya
putusan ajudikasi khusus oleh Ombudsman yang bersifat final dan mengikat, hingga
pelaksanaan pembayaran ganti kerugian oleh instansi penyelenggara pelayanan publik
yang terbukti melakukan maladministrasi. 2) Hambatan dalam pelaksanaan mekanisme
pembayaran ganti kerugian dalam ajudikasi khusus meliputi : keterbatasan anggaran,
rendahnya kesadaran instansi pemerintah, dan minimnya pengetahuan masyarakat.
Selain itu, belum adanya sanksi tegas terhadap instansi yang tidak melaksanakan
putusan ajudikasi menyebabkan efektivitasnya belum maksimal
Tidak tersedia versi lain