e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Mekanisme Pembayaran Ganti Kerugian Dalam Ajudikasi Khusus Oleh Ombudsman Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Dan Tata Cara Ajudikasi Khusus Dalam Upaya Penegakan Prinsip Good Governance
Penanda Bagikan

Text

Mekanisme Pembayaran Ganti Kerugian Dalam Ajudikasi Khusus Oleh Ombudsman Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Dan Tata Cara Ajudikasi Khusus Dalam Upaya Penegakan Prinsip Good Governance

Yuliyana Salsabela - Mahasiswa; Dr. Mastur, S.H., M.H - Pembimbing I;

Penelitian ini dilatar belakangi oleh belum optimalnya pelaksanaan ajudikasi
khusus oleh Ombudsman Republik Indonesia, khususnya terkait mekanisme
pembayaran ganti kerugian akibat maladministrasi dalam pelayanan publik. Peraturan
Presiden Nomor 31 Tahun 2018 hadir sebagai dasar hukum dan menjawab persoalan
terkait mekanisme guna menegakkan prinsip good governance. Fokus dalam penelitian
ini adalah bagaimana me kanisme pembayaran ganti kerugian ajudikasi khusus
Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis mekanisme pembayaran ganti kerugian serta mengidentifikasi hambatan
dalam pelaksanaannya. Jenis metode penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif
yang bermaksud untuk menganalisis fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek
penelitian. Penelitian menggunakan pendekatan secara peraturan perundang-undangan,
yaitu Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2018.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Mekanisme pembayaran ganti kerugian
dalam ajudikasi khusus yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2018 dimulai dari diterbitkannya
putusan ajudikasi khusus oleh Ombudsman yang bersifat final dan mengikat, hingga
pelaksanaan pembayaran ganti kerugian oleh instansi penyelenggara pelayanan publik
yang terbukti melakukan maladministrasi. 2) Hambatan dalam pelaksanaan mekanisme
pembayaran ganti kerugian dalam ajudikasi khusus meliputi : keterbatasan anggaran,
rendahnya kesadaran instansi pemerintah, dan minimnya pengetahuan masyarakat.
Selain itu, belum adanya sanksi tegas terhadap instansi yang tidak melaksanakan
putusan ajudikasi menyebabkan efektivitasnya belum maksimal


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 100
S03381S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2025
Deskripsi Fisik
79 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
21107011078
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Mekanisme Pembayaran Ganti Kerugian Dalam Ajudikasi Khusus Oleh Ombudsman Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Dan Tata Cara Ajudikasi Khusus Dalam Upaya Penegakan Prinsip Good Governance
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?