Text
Tinjauan Yuridis Permohonan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019tentang Perkawinan
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan
seorang perempuan, dalam perkawinan tersebut biasanya bertujuan untuk
membentuk suatu keluarga. Negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat
tentunya mempunyai aturan-aturan tentang perkawinan, hal ini diatur dan
dinaungi oleh undang-undang yang berlaku agar masyarakat yang akan
melakukan perkawinan dapat merasa yakin dan aman karena mempunyai
kepastian hukum. Dispensasi atau pengecualian dapat terjadi jika adanya suatu
kondisi dimana perkawinan terpaksa harus dilakukan, sementara perkawinan
tersebut belum memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku.
Hasil dari penelitian ini yaitu, departemen agama sebagai unsur
pemerintah yang bertanggung jawab membina umat beragama akan selalu
berpedoman pada undang-undang yang berlaku, adanya pengecualian atau
dispensasi yang dikarenakan suatu kondisi juga telah diatur oleh undang-undang
guna menjaga moral yang berlaku di masyarakat.
Pemerintah negara Indonesia telah mengatur perkawinan, adanya undangundang perkawinan merupakan bukti nyata pentinya kepastian hukum dalam
sebuah perkawinan, dalam garis besar, tujuan diciptakannya undang-undang
tersebut adalah untuk menjaga dan membina nilai moral yang berlaku di
masyarakat.
Tidak tersedia versi lain