Text
Perlindungan Hukum Pelaku Industri Kreatif Atas Hak Cipta Dalam Penggunaan Software Di Kota Semarang
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah memberikan
dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk mendorong proses
globalisasi dalam perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Di
Indonesia, percepatan kemajuan teknologi juga melahirkan sejumlah permasalahan
hukum, salah satunya adalah meningkatnya penggunaan perangkat lunak (software)
bajakan, khususnya dalam sektor industri kreatif. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji aspek perlindungan hukum terhadap pelaku industri kreatif dalam
penggunaan software bajakan, serta memahami konsekuensi hukum yang dapat
timbul akibat tindakan tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode yuridis sosiologis, dengan pengumpulan data dilakukan melalui
wawancara terhadap para pelaku industri kreatif yang berada di Kota Semarang.
Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh, diketahui bahwa tingkat
pemahaman pelaku industri kreatif di Kota Semarang terkait perlindungan hukum
terhadap penggunaan software bajakan masih tergolong rendah. Banyak dari
mereka belum sepenuhnya menyadari adanya potensi pelanggaran hukum serta
sanksi yang dapat dikenakan akibat penggunaan software ilegal. Selain itu, regulasi
hukum positif di Indonesia dinilai belum secara spesifik mengatur perlindungan
terhadap pelaku industri kreatif yang menggunakan software bajakan, sehingga
menciptakan celah hukum yang berisiko disalahgunakan. Ketidaktahuan terhadap
konsekuensi hukum ini menandakan perlunya peningkatan literasi hukum dan
penegakan regulasi yang lebih jelas dalam upaya memberikan perlindungan serta
kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif di era digital.
Tidak tersedia versi lain