Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pengambilan Upah Jasa Pada Transaksi Brilink (Studi Kasus Pada Agen Brilink Riyati Desa Gunungwuled Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga)
Upah atau ujrah adalah pembayaran atau imbalan yang diberikan kepada seseorang, kelembagaan, atau instansi atas pekerjaan yang telah dilakukan. Ujrah atau upah merupakan bagian dari muamalat yang disyariatkan dalam Islam, dan menurut jumhur ulama, hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariah.Fokus Penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktik pengambilan upah jasa transaksi melalui Agen Riyati Desa Gunungwuled Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga?, dan (2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik pengambilan upah jasa Agen BRILink Riyati Desa Gunungwuled Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga?. Tujuan Penelitian ini ini ialah untuk mengetahui: (1) Untuk mengetahui praktik pengambilan upah jasa transaksi melalui Agen Riyati Desa Gunungwuled Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, dan (2) Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik pengambilan upah jasa Agen Riyati Desa Gunungwuled Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga. Penelitian yang dilakukan Penelitian yang dilakukan peneliti ialah penelitian lapangan yang dilaksankan di Desa Gunungwuled Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga. Proses Pengumpulan data dilaksanakan dengan: (1) Observasi, (2) Wawancara, (3) Dokumentasi.
Tidak tersedia versi lain