Text
Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sewa Menyewa Lapak Pasar Brangsong Menggunakan Akad Ijarah (Studi Kasus di Pasar Desa Brangsong Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal)
Hasil penelitian ini adalah 1) Pengelola pasar menawarkan lapak untuk berjualan yang menjadi objek pelaksanaan sewa – menyewa,lalu pihak penyewa satu merasa bahwa Lapak tersebut terlalu besar untuk di tempati,lalu di sewakan lagi separuhnya untuk meringankan biaya sewa tersebut. 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sewa –menyewa lapak pasar Desa Brangsong Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendalmenggunakan akad ijarah hukumnya Sah dengan syarat – syarat dan rukun sewa –menyewa harus terpenuhi,dalam melakukan transaksi sewa – menyewa tidak bisa di katakan sah apabila tidak memenuhi kondisi syarat dan rukun yang sudah di tetapkan dalam al – qur’an dan hadits dan kitab – kitab karangan para ulama.syarat yang harus di penuhi dalam akad ijarah sewa menyewa lapak seseorang itui harus berakal,bebas dari paksaan,baligh,dan boleh diwakilkan apabila yang bersangkutan benar – benar tidak bisa hadir.dan harus memenuhi rukun yang terdiri dari pihak yang ber akad ,objek akad, imbalan, sighat. Penelitian ini mempunyai kesimpulan bahwa sewa – menyewa sebuah Lapak tempat berjualan lalu di sewakan lagi ke penyewa kedua hukumnya Sah dengan Syarat pengelola pasar atau pihak ke satu harus mengetahui hal tersebut tanpa ada suatu kebohongan.
Tidak tersedia versi lain