e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sewa Menyewa Lapak Pasar Brangsong Menggunakan Akad Ijarah (Studi Kasus di Pasar Desa Brangsong Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal)
Penanda Bagikan

Text

Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sewa Menyewa Lapak Pasar Brangsong Menggunakan Akad Ijarah (Studi Kasus di Pasar Desa Brangsong Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal)

Bagas Putra Andhani - Mahasiswa; Dr. Ghufron Hamzah, S.Th.I., M.S.I - Pembimbing I; Imam Khoirul Ulumuddin, M.Pd.I - Pembimbing II;

Hasil penelitian ini adalah 1) Pengelola pasar menawarkan lapak untuk berjualan yang menjadi objek pelaksanaan sewa – menyewa,lalu pihak penyewa satu merasa bahwa Lapak tersebut terlalu besar untuk di tempati,lalu di sewakan lagi separuhnya untuk meringankan biaya sewa tersebut. 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sewa –menyewa lapak pasar Desa Brangsong Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendalmenggunakan akad ijarah hukumnya Sah dengan syarat – syarat dan rukun sewa –menyewa harus terpenuhi,dalam melakukan transaksi sewa – menyewa tidak bisa di katakan sah apabila tidak memenuhi kondisi syarat dan rukun yang sudah di tetapkan dalam al – qur’an dan hadits dan kitab – kitab karangan para ulama.syarat yang harus di penuhi dalam akad ijarah sewa menyewa lapak seseorang itui harus berakal,bebas dari paksaan,baligh,dan boleh diwakilkan apabila yang bersangkutan benar – benar tidak bisa hadir.dan harus memenuhi rukun yang terdiri dari pihak yang ber akad ,objek akad, imbalan, sighat. Penelitian ini mempunyai kesimpulan bahwa sewa – menyewa sebuah Lapak tempat berjualan lalu di sewakan lagi ke penyewa kedua hukumnya Sah dengan Syarat pengelola pasar atau pihak ke satu harus mengetahui hal tersebut tanpa ada suatu kebohongan.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat Location name is not set
S02498S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
200
Penerbit
: ., 2025
Deskripsi Fisik
116 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
21106021076
Klasifikasi
200
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Agama Islam
Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sewa Menyewa Lapak Pasar Brangsong Menggunakan Akad Ijarah (Studi Kasus di Pasar Desa Brangsong Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal)
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?