Hasil penelitian ini adalah 1) Pengelola pasar menawarkan lapak untuk berjualan yang menjadi objek pelaksanaan sewa – menyewa,lalu pihak penyewa satu merasa bahwa Lapak tersebut terlalu besar untuk di tempati,lalu di sewakan lagi separuhnya untuk meringankan biaya sewa tersebut. 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sewa –menyewa lapak pasar Desa Brangsong Kecamatan B…