Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Pengupahan Pemanenan Padi Dengan Sistem Bawon Di Desa Tunjungmuli Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengupahan sistem bawon merupakan bentuk akad ijarah ‘ala al-‘amal yang sah menurut hukum Islam, karena terpenuhinya rukun dan syarat ijarah seperti adanya ijab qabul secara lisan, kejelasan jenis pekerjaan, serta bentuk dan jumlah upah. Upah utama yang diberikan berupa bagian hasil panen (10%) dikategorikan sebagai ujrah almusamma, sementara upah tambahan untuk pekerjaan pengangkutan masuk dalam kategori ujrah al-misli. Secara hukum positif, sistem bawon termasuk bentuk upah satuan hasil yang diakui dalam PP No. 36 Tahun 2021, meskipun masih minim perlindungan dan kepastian penghasilan bagi buruh tani. Dengan demikian, sistem bawon dapat dinilai sah secara syar’i dan sesuai prinsip keadilan, namun masih memerlukan penguatan dari sisi perlindungan sosial dan ekonomi bagi buruh tani.
Tidak tersedia versi lain