Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengupahan sistem bawon merupakan bentuk akad ijarah ‘ala al-‘amal yang sah menurut hukum Islam, karena terpenuhinya rukun dan syarat ijarah seperti adanya ijab qabul secara lisan, kejelasan jenis pekerjaan, serta bentuk dan jumlah upah. Upah utama yang diberikan berupa bagian hasil panen (10%) dikategorikan sebaga…