Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Muzaara’ah Usaha Budidaya Ikan Bandeng Di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak
Kata Kunci: Analisis, Hukum Islam, usaha budidaya ikan bandeng
Usaha budidaya ikan bandeng di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung
Kabupaten Demak melibatkan pemilik lahan dan penggarap dalam akad
muzaara’ah, yang secara langsung disepakati secara lisan tanpa adanya
perjanjian tertulis. Kesepakatan mencakup luas lahan, biaya pengelolaan,
sistem bagi hasil, dan tanggung jawab dalam kasus gagal panen. Sistem bagi
hasil diterapkan kooperatif, dengan pembagian untung rugi tergantung pada
hasil panen.
Fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktik akad muzaara’ah
usaha budidaya ikan bandeng di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten
Demak (2) Bagaimana Analisis Hukum Islam terhadap praktek akad
Muzaara’ah usaha budidaya ikan bandeng di Desa Sriwulan Kecamatan
Sayung Kabupaten Demak . Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan
dengan jenis metode kualitatif dan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan
data yang penulis lakukan meliputi (1) Observasi (2) Wawancara dan (3)
Dokumentasi. analisis data dengan munggunakan (1) reduksi data (2)
penyajian data (3) verifikasi data, (4) uji keabsahan data dan (5) penyajian data.
Hasil penelitian ini adalah (1) Praktik akad muzaara’ah usaha budidaya
ikan bandeng di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak di awali
dengan proses penawaran penggarapan lahan tambak oleh penggarap kepada
pemilik lahan, dan di lanjut dengan perjanjian lisan ketika sudah terjadi
kesepakatan antara keduannya. (2) Analisis Hukum Islam terhadap akad
muzaara’ah usaha budidaya ikan bandeng di Desa Sriwulan Kecamatan
Sayung Kabupaten Demak di perbolehkan melalui istinbath hukum Qiyas pada
akad muzaara’ah pertanian dengan catatan, pertama apabila benih dan
keperluan penggarapan menjadi tanggung jawab pemilik lahan, maka akad
muzaara’ah tersebut di hukumi shahih, kedua apabila penggarap ikut
kontribusi keperluan penggarapan, maka akad tersebut di hukumi fasid
Tidak tersedia versi lain