e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Muzaara’ah
Usaha Budidaya Ikan Bandeng Di Desa Sriwulan 
Kecamatan Sayung Kabupaten Demak
Penanda Bagikan

Text

Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Muzaara’ah Usaha Budidaya Ikan Bandeng Di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak

Muhammad Faqihuddin - Mahasiswa; Ali Romdhoni, M.A - Pembimbing I; Imam Khoirul Ulumuddin, M.Pd.I - Pembimbing II;

Kata Kunci: Analisis, Hukum Islam, usaha budidaya ikan bandeng
Usaha budidaya ikan bandeng di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung
Kabupaten Demak melibatkan pemilik lahan dan penggarap dalam akad
muzaara’ah, yang secara langsung disepakati secara lisan tanpa adanya
perjanjian tertulis. Kesepakatan mencakup luas lahan, biaya pengelolaan,
sistem bagi hasil, dan tanggung jawab dalam kasus gagal panen. Sistem bagi
hasil diterapkan kooperatif, dengan pembagian untung rugi tergantung pada
hasil panen.
Fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktik akad muzaara’ah
usaha budidaya ikan bandeng di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten
Demak (2) Bagaimana Analisis Hukum Islam terhadap praktek akad
Muzaara’ah usaha budidaya ikan bandeng di Desa Sriwulan Kecamatan
Sayung Kabupaten Demak . Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan
dengan jenis metode kualitatif dan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan
data yang penulis lakukan meliputi (1) Observasi (2) Wawancara dan (3)
Dokumentasi. analisis data dengan munggunakan (1) reduksi data (2)
penyajian data (3) verifikasi data, (4) uji keabsahan data dan (5) penyajian data.
Hasil penelitian ini adalah (1) Praktik akad muzaara’ah usaha budidaya
ikan bandeng di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak di awali
dengan proses penawaran penggarapan lahan tambak oleh penggarap kepada
pemilik lahan, dan di lanjut dengan perjanjian lisan ketika sudah terjadi
kesepakatan antara keduannya. (2) Analisis Hukum Islam terhadap akad
muzaara’ah usaha budidaya ikan bandeng di Desa Sriwulan Kecamatan
Sayung Kabupaten Demak di perbolehkan melalui istinbath hukum Qiyas pada
akad muzaara’ah pertanian dengan catatan, pertama apabila benih dan
keperluan penggarapan menjadi tanggung jawab pemilik lahan, maka akad
muzaara’ah tersebut di hukumi shahih, kedua apabila penggarap ikut
kontribusi keperluan penggarapan, maka akad tersebut di hukumi fasid


Ketersediaan
#
Location name is not set 200
S02353S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
200
Penerbit
: ., 2024
Deskripsi Fisik
97 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
200
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Agama Islam
Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Analisis Hukum Islam terhadap akad muzaara’ah usaha budidaya ikan bandeng di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?