Kata Kunci: Analisis, Hukum Islam, usaha budidaya ikan bandeng Usaha budidaya ikan bandeng di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak melibatkan pemilik lahan dan penggarap dalam akad muzaara’ah, yang secara langsung disepakati secara lisan tanpa adanya perjanjian tertulis. Kesepakatan mencakup luas lahan, biaya pengelolaan, sistem bagi hasil, d…