Text
Penanganan Nasabah Gagal Bayar Pada Akad Murabahah Ditinjau Dari Fatwa Dsn-Mui N0.4 Dsn-Mui/Iv/2000 ( Studi Kasus Di Kspps Bondho Ben Tumoto Desa Pakintelan Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang)
Kata Kunci : Fatwa DSN-MUI/IV/2000, Akad Murabahah, Penanganan Nasabah
Gagal Bayar
Penanganan Nasabah Gagal Bayar adalah langkah-langkah yang dilakukan
BMT untuk meminimalisir risiko pembiayaan karena apabila terjadi tunggakan atau
gagal bayar dapat merugikan dan memungkinkan hasil yang diperoleh BMT
menyimpang dari yang diharapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan
bagaimanakah praktik dan penanaganan nasabah gagal bayar pada akad murabahah
di KSPPS BMT Bondho Ben Tumoto Semarang, bagaimana penanganan nasabah
gagal bayar sesuai fatwa DSN-MUI No.4 DSN-MUI/IV/2000 dan bagaimanakah
hambatan dan tantangan dalam penanganan nasabah gagal bayar di KSPPS BMT
Bondho Ben Tumoto Semarang.
Penelitian skripsi ini merupakan penelitin lapangan (field research) dengan
mengambil lokasi di KSPPS BMT Bondho Ben Tumoto Semarang dan
menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan
menggunakan metode wawancara, Direktur utama, DPS,Teller, marketing dan
nasabah dari KSPPS BMT Bondho Ben Tumoto Semarang. Sedangkan untuk data
sekunder peneliti menggunakan dokumen, buku-buku, dan karya ilmiah yang
berkaitan dengan teori penanganan nasabah gagal bayar pada akad murabahah.
Setelah data penelitian terkumpul selanjutnya dilakukan analisis menggunakan
metode deskriptif kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu jika nasabah mengalami permasalahan
dalam pembiayaan yang berpengaruh pada penghasilan BMT maka dari pihak
BMT akan melakukan beberapa langkah untuk meminimalisir risiko pembiayaan
yaitu dengan cara memberlakukan biaya penagihan sesuai yang tertulis di dalam
akad, melakukan call atau penggilan insentif, memberikan masa tenggang 1 hari
sampai 2 hari, memberikan surat peringatan (SP) sampai 3 kali, menjual aset
nasabah yang berupa jaminan melalui LKS dengan harga pasar yang disepakati
untuk melunasi hutang, memberlakukan biaya penagihan untuk nasabah yang
menunda-nunda pembayaran dan semua langkah-langkah diatas sudah sesuai
dengan fatwa DSN-MUI No.4 DSN-MUI/IV/2000 kecuali yang pemberlakuan
biaya penagihan memang tidak terdapat dalam ketentuan fatwa DSN-MUI No.4
tetapi ada pada fatwa DSN-MUI No.17 tahun memperbolehkan hukuman (ta’zir)
atas peminjaman yang tertunda dalam bentuk denda agar memberikan efek jera dan
menumbuhkan rasa tanggung jawab dari nasabah
Tidak tersedia versi lain