Kata Kunci : Fatwa DSN-MUI/IV/2000, Akad Murabahah, Penanganan Nasabah Gagal Bayar Penanganan Nasabah Gagal Bayar adalah langkah-langkah yang dilakukan BMT untuk meminimalisir risiko pembiayaan karena apabila terjadi tunggakan atau gagal bayar dapat merugikan dan memungkinkan hasil yang diperoleh BMT menyimpang dari yang diharapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan…