Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Tugas Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Tempat Hiburan Malam Di Kota Semarang
Pertumbuhan penduduk yang setiap tahun semakin tinggi di Kota Semarang dapat mempengaruhi sektor perekonomian. Ketertibatan umum merupakan salah satu permasalahan yang selalu mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Semarang. Persoalan ketertiban umum di Kota Semarang diatasi oleh Satpol PP Kota Semarang.. Fungsi dari Satuan Polisi Pamong Praja adalah sebagai aparat penegak Perda dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (8) dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Kedua pasal tersebut pada intinya 5 menyatakan eksistensi Satpol PP sebagai bagian perangkat daerah dibentuk untuk membantu kepala daerah menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat. Pasal 3 dan 4 PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pula menegaskan tugas Satpol PP menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Tidak tersedia versi lain