Text
Penyelidikan / Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan Pada Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KUHP Di Polsek Kartasura Polres Sukoharjo
Latar belakang hak Negara Republik Indonesia adalah negara atas dasar hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka, maka dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Indonesia adalah negara atas dasar hukum (Rechtsaat). Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan pada warganya.“Negara hukum dalam arti menurut konsepsi dewasa ini, mempunyai sendi-sendi yang bersifat universal, seperti pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Legalitas dan tindakan negara atau pemerintah dalam arti tindakan aparatur negara yang dapat di pertanggung jawabkan secara hukum dan terjaminnya peradilan yang bebas”. Bahwa Proses “due process” of law dalam pengertian yang sesuai yaitu perlindungan hak individu setiap warga negara untuk diproses sesuai prosedur melalui peradilan, prosedur di utamakan dalam sistem peradilan pidana (due process) merupakan unsur rule of law.
Tidak tersedia versi lain