e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur
Penanda Bagikan

Text

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur

Dimas Hendro Irawan - Mahasiswa; Dr.Arum Widiastuti, S.H,. M.H. - Pembimbing I; Dr. Mastur, S.H., M.H - Pembimbing II;

Diketahui bahwa kenakalan seorang anak akhir-akhir ini mengarah kepada perbuatan kriminal, mulai dari pencurian, penggunaan obat-obatan terlarang, tindak kekerasan, pelecehan seksual, hingga menghilangkan nyawa seseorang. Salah satu kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur yaitu kasus pembunuhan driver ojol di Citragreen Semarang sesuai dalam Putusan Nomor 465/Pid.B/2019/PN Smg dimana pelaku merupakan anak dibawah umur yaitu IB dan TA yang motifnya adalah mencuri atau membawa kabur handphone dan mobil milik korban dan divonis hakim meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan di bawa ke Lapas Anak Kutoarjo. Penelitian ini mengulas mengenai penerapan sanksi serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dilakukan dengan data primer sebagai data pendukung dan data sekunder sebagai data utamanya, serta menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil yang diperoleh bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana adalah sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu berupa: pidana dan tindakan, serta dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur yaitu ada pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Kemudian Pasal 153 ayat (3) KUHAP jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 sudah mengarah pada perspektif yustisial yaitu peletakan dasar acara mengadili anak yang bersifat mendidik, membina anak-anak menjadi tunas-tunas bangsa dalam wawasan pancasila. Serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 70 yaitu “ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan”.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 100
S02136S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2024
Deskripsi Fisik
84 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?