Text
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur
Diketahui bahwa kenakalan seorang anak akhir-akhir ini mengarah kepada perbuatan kriminal, mulai dari pencurian, penggunaan obat-obatan terlarang, tindak kekerasan, pelecehan seksual, hingga menghilangkan nyawa seseorang. Salah satu kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur yaitu kasus pembunuhan driver ojol di Citragreen Semarang sesuai dalam Putusan Nomor 465/Pid.B/2019/PN Smg dimana pelaku merupakan anak dibawah umur yaitu IB dan TA yang motifnya adalah mencuri atau membawa kabur handphone dan mobil milik korban dan divonis hakim meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan di bawa ke Lapas Anak Kutoarjo. Penelitian ini mengulas mengenai penerapan sanksi serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dilakukan dengan data primer sebagai data pendukung dan data sekunder sebagai data utamanya, serta menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil yang diperoleh bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana adalah sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu berupa: pidana dan tindakan, serta dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur yaitu ada pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Kemudian Pasal 153 ayat (3) KUHAP jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 sudah mengarah pada perspektif yustisial yaitu peletakan dasar acara mengadili anak yang bersifat mendidik, membina anak-anak menjadi tunas-tunas bangsa dalam wawasan pancasila. Serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 70 yaitu “ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan”.
Tidak tersedia versi lain