Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Yang Meringankan Vonis Koruptor (Studi Kasus Putusan Nomor 18/Pid Sus-TPK/2022/PN SMG)
Adapun Tujuan penelitian ini yakni menganalisa dan mendalami unsur-unsur pertimbangan hakim dalam memberikan vonis yang menringankan terdakwa koruptor. Metode penelitian menggunakan analisa kualitatif yang bersifat normatif dengan pendekatan kasus study putusan dan pendekatan undang-undang, dengan mendalami Putusan perkara Nomor 18/Pid Sus-TPK/2022/PN SMG. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa terdakwa secara saha dan menyakinkan hakim terbukti bersalah dengan segala unsur, terutama unsur penyelewangan dana negara. Adapun pertimbangan yang meringkan terdakwa adalah karena unsur dakwaan memperkaya diri tidak terpenuhi sehingga putusan hakim tidak memberatkan serta analisa peneliti putusan hakim dalam perkara ini belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni ukuran memperkara diri tidak hanya sebatas nominal yang di buktikan namun juga berkurangnya tanggung hutang terdakwa maupun sudah adanya niatan dan aksi pelanggaran tersebut.
Tidak tersedia versi lain