Text
Implementasi Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren pada APBD 2023 Dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metodepenelitian kualitatif, yaitu penelitian yang digunakan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research). Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang- undangan, karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema penelitian. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif yang di dukung yuridis empiris dengan wawancara pada pihak terkait. Sumber data berasal dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022, dan risalah rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak tentang Peraturan Daerah tersebut serta risala tentang penetapan APBD Tahun Anggaran 2023.
Tidak tersedia versi lain