Text
Tinjauan Yuridis Uu Nomor 25 Tahun 2009 Terhadap Efektivitas Aplikasi Pelayanan Publik Lapor (Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat) Di kabupaten Demak
Seiring dengan perkembangan teknologi, Dinas Komunikasi dan Informatika (DINKOMINFO) kabupaten Demak terus bergerak memberikan upaya dan inovasi terhadap permasalahan tentang pelayanan publik. Pemenuhan standar pelayanan publik yang berkualitas untuk memberikan jaminan kenyamanan dan kepuasan bagi masyarakat menjadi acaun pertimbangan para penyelenggara dan pengelola pelayanan publik untuk terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat selaku penerima pelayanan. Salah satu inovasi Program yang diberikan DINKOMINFO kabupaten Demak berupa sistem pelayanan publik berbentuk layanaan aspirasi dan pengaduan online rakyat atau sering disebut dengan SP4N LAPOR yang dapat di akses melalui berbagai kanal seperti website, aplikasi, SMS, dan media sosial. Pengaduan secara langsung juga ditwarkan oleh DINKOMINFO melalui pengaduan mobil keliling pengaduan dan lapak pengaduan. Pilihan berbagai akses tidak lain memberikan kemudahan pada masyarakat agar turut berperan aktif pada keterbukaan informasi pelayanan publik dalam mewujudkan good governance. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi efektivitas pelayanan publik LAPOR dikabupaten Demak ditinjau dari UU Nomor 25 tahun 2009. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah kualitattif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif.
Hasil yang didapat dari penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat efektivitas pelayanan publik di kabupaten Demak melalui aplikasi LAPOR dari segi pengelolaan dan penyelesaian pengaduan masyarakat SP4N LAPOR dikabupaten Demak cukup efektif , sebab seluruh jumlah pengaduan yang masuk dari tahun 2020-2023 berhasil ditindak lanjuti dan diselesaikan dengan respon kurang dari 12 jam dan dari standar pelayanan publik dan prosedur pengelolaan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun segi dari jangkaun dan pemanfaatan, sistem ini kurang efektif, sehingga perlu terus ditingkatan pedekatan dan pengenalan melalui karena sejumlah masyarakat dikabupaten Demak lebih menyukai aduan secara lansung dari pada melakukan pengaduan melalui kanal- kanal resmi yang disediakan.
Tidak tersedia versi lain