Text
Analisis Hukum Tentang Penyelesaian Sengketa Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah di Bawah Tangan
Dalam transaksi jual beli hak atas tanah, sebagian besar masyarakat yang belum memahami aturan hukum masih banyak yang melakukan peralihan tanah hanya dengan akta di bawah tangan tanpa dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pengikatan jual beli tanah pada prinsipnya sama dengan perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan juga ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendeketan yuridis empiris, melalui pendekatan penelitian kualitatif (pengamatan) peneliti melakukan wawancara langsung kepada informan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari data primer dan dan data sekunder yang mengacu pada permasalahan : 1) bagaimana proses pelaksanaan kepemilikan hak atas tanah di bawah tangan; 2) apa saja dampak yang dihadapi pembeli dalam kepemilikan hak atas tanah di bawah tangan; 3) bagaimana penyelesaian ketika terjadi sengketa dalam kepemilikan hak atas tanah di bawah tangan. Berdasarkan penelitian, maka di peroleh : 1) proses pelaksanaan kepemilikan hak atas tanah di bawah tangan adalah Munawar pihak pembeli dan Solikhin pihak penjual hanya melakukan transaksi jual beli tanah dengan selembar kuitansi, beberapa dokumen, dan hanya disaksikan oleh saudara kandungnya tanpa dilakukan dihadapan PPAT; 2) dampak yang dihadapi pembeli dalam kepemilikan hak atas tanah di bawah tangan adalah pembeli tidak dapat mendaftarkan peralihan hak atas tanahnya (balik nama) sertifikatnya ke Kantor Pertanahan setempat, pembeli tidak mendapatkan alat pembuktian yang kuat apabila terjadi sengketa atas kepemilikan tanah yang dibelinya, dan dasar hukum yang lemah; 3) penyelesaian ketika terjadi sengketa dalam kepemilikan hak atas tanah di bawah tangan adalah melalui : penyelesaian sengketa melalui litigasi (gugatan pengadilan), penyelesaian sengketa melalui non litigasi (luar pengadilan) yaitu dengan musyawarah atau negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Tidak tersedia versi lain