Dalam transaksi jual beli hak atas tanah, sebagian besar masyarakat yang belum memahami aturan hukum masih banyak yang melakukan peralihan tanah hanya dengan akta di bawah tangan tanpa dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pengikatan jual beli tanah pada prinsipnya sama dengan perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan juga ket…