Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Nasabah Dalam Kepailitan Bank Menurut Uu Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peran strategis dalam kemajuan perekonomian di Indonesia. Kesehatan bank merupakan faktor yang sangat penting sebagai dasar pertimbangan oleh masyarakat ketika hendak menyimpan dananya di bank. Mengenai kewajiban bank juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari merupakan jaminan terhadap pelunasan utang dan mengenai kewajiban bank terhadap dana simpanan nasabah telah diamanatkan dalam Undang-Undang Perbankan, yaitu diatur pada Pasal 37B ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan atau dengan kata lain dalam keadaan apapun bank harus menjamin hak nasabah atas dana simpananya. Dalam hal ini bank berkewajiban untuk mengembalikan simpanan nasabah sebagai suatu kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang, dari latar belakang diatas saya menentukan rumusan masalah Bagaimana Kedudukan Hukum Terhadap Nasabah Apabila Terjadi Kepailitan Pada Bank dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Menurut Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Kedudukan hukum nasabah penyimpan dalam kepailitan bank, apabila bank tempat menyimpan dana dilikuidasi, yang sudah diterangkan dalam Pasal 37 B Undang-Undang Perbankan menyatakan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan sedangkan untuk melaksanakan penjaminan simpanan dilaksanakan oleh lembaga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Jadi tentu dalam hal ini nasabah penyimpan ketika terjadi kepailitan atau bank dilikuidasi nasabah bank sudah terpayungi oleh hukum perbankan dan peraturan di Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang KPKPU.Perlindungan hukum terhadap nasabah apabila bank likuidasi maka simpanan nasabah dibawah 2 (dua) milyar dijamin pembayaranya oleh LPS. Merujuk ketentuan Pasal 48 UU LPS yang berbunyi sabagai berikut : “Pelaksanaan likuidasi bank oleh tim likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembentukan tim likuidasi dan dapat diperpanjang oleh LPS paling banyak 2 (dua) kali masing masing Paling lama 1 (satu) Tahun “. artinya perlindungan dan kepastian huku pembayaran bagi nasabah penyimpan diatas nominal simpanan 2 (dua) milyar atau simpanan maksimal kurang dari 2 (dua) milyar , akan tetapi memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 19 ayat (1) UU LPS, Unsur 3T, ketika pencocokan utang oleh LPS setelah pencairan atau pengalihan asset.
Tidak tersedia versi lain