Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Kekuatan Hukum Dan Kedudukan Akta Hak Tanggungan Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Menurut Uu Nomor 4 Tahun1996 Tentang Hak Tanggungan
Hak Tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional yang tertulis..Dalam hal ini pihak yang berkewajiban untuk pemenuhan suatu prestasi dinamakan debitor sedangkan pihak-pihak yang berhak untuk menuntut adanya suatu prestasi dinamakan kreditor. Prestasi tersebut berupa penyerahan suatu barang untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Adanya hak dan kewajiban tersebut akan menyebabkan debitor harus memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya, namun dalam hal ini debitor dapat saja dikemudian hari dikarenakan suatu hal maka debitor tidak dapat memenuhi prestasinya. Dalam hal ini dapat dikatakan debitor telah melakukan wanprestasi yang berarti lalai atau alpa atau cidera janji. dengan kata lain debitor telah melanggar perjanjian. Wanprestasi dapat berupa sebagai berikut : Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan. Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sepenuhnya, Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Dalam penelitian ini penulis menentukan Bagaimana Kekuatan Hukum terhadap Akta Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT dan Bagaiman Kedudukan Hukum terhadap Akta Tanggungan yang dibuat oleh PPAT yaitu Kekuatan hukum akta hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT adalah apabila memenuhi syarat – syarat sebagai berikut: Tata cara pembuatan akta, Keotentikan akta yang berupa akta PPAT, Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas, Mencantumkan titel eksekutoriak pada sertifikat hak tanggungan, Memenuhi bentuk yang ditentukan. Kedudukan akta hak tanggungan yang dibuat PPAT merupakan perjanjian ikutan atau bisa dikatakan perjanjian tambahana yang nantinya akan menimbulkan hubungan hukum utang piutang atau perjanjian kredit maka dari itu hak tanggungan jika dilihat menurut sifatnya merupakan perjanjian ikutan pada piutang tertentu yang didasarkan pada perjanjian pokok, maka kelahiran atau keberadaannya ditentuan dengan adanya piutang yang dijaminkan pelunasanya. dengan demikian sebagai pejanjian tambahan atau perjanjian ikutan tentu dapat memperoleh akibat- akibat hukum seperti perjanjian tambahan lainnya yaitu : Adanya tergantung pada perjanjian pokok, Adanya tergantung pada perjanjian pokok, Jika perjanjian pokok batal, ikut batal, Ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok,Jika piutang pokok beralih karena cesis, subrogasi, akan ikut beralih juga tanpa adanya penyerahan khusus.
Tidak tersedia versi lain