Hak Tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional yang tertulis..Dalam hal ini pihak yang berkewajiban untuk pemenuhan suatu prestasi dinamakan debitor sedangkan pihak-pihak yang berhak untuk menuntut adanya suatu prestasi dinamakan kreditor. Prestasi tersebut berupa penyerahan suatu barang untuk melakukan suatu perbuatan atau…