Text
Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Atas Pemutusan Hubungan Kerja Di Sektor Pangan (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus/2010 )
Penelitian yuridis normatif yang menjadi dasar pendekatan penelitian ini mengacu pada norma hukum yang telah ada sebelumnya dalam peraturan perundang- undangan, jurnal, literatur, pandangan ahli, buku, makalah, atau temuan penelitian yang berkaitan dengan topik ini.
Secara hukum, menurut Pasal 27 UUD 1945, kedudukan pekerja dan majikan adalah setara, tetapi secara sosial dan ekonomi kedudukan majikan lebih tinggi daripada pekerja. Akibat tinggi rendahnya kedudukan dalam hubungan kerja ini yang dikenal dengan dienstverhoeding, pengusaha dan buruh mempunyai kecenderungan untuk bertindak semena-mena terhadap pekerja atau buruh. Untuk menjamin kelangsungan sistem hubungan kerja yang harmonis dan bebas dari tekanan pihak yang berkuasa terhadap pihak yang lemah, diperlukan perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
Tidak tersedia versi lain