Text
Perjanjian Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Dengan Menggunakan Akta Di Bawah Tangan (Studi Di Kelurahan Meteseh Kota Semarang)
Akta pengikatan jual beli tanah yang dibuat dihadapan notaris merupakan perikatan bersyarat atau perjanjian pendahuluan untuk mengikat para pihak yang membuat perjanjian tersebut agar dapat melaksanakan perjanjian pokoknya yaitu akta jual beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pengikatan jual beli tanah pada perinsipnya sama dengan perjanjian pada umumnya yang tunduk pada syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan juga ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1338 ayat 1 yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undan-Undang bagi mereka yang membuatnya dalam Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa pelaksanaan perjanjian harus dilakukan dengan iktikat baik. Suatu perjanjian tidak selamanya dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan oleh para pihak.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskripsi dengan jenis yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier yang mengacu pada permasalahan; 1) bagaimana faktor penyebab perjajian jual beli hak milik atas tanah dengan menggunakan akta dibawah tangan; 2) bagaimana peralihan hak atas tanah berdasarkan perjajian jual beli hak milik atas tanah dengan menggunakan akta di bawah tangan; 3) bagaimana akibat hukum perjanjian jual beli hak milik atas tanah dengan menggunakan akta di bawah tangan.
Tidak tersedia versi lain