Text
Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja Terkait Inkonstitusional Bersyarat
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusonal bersyarat. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan adanya permasalahan-permasalahan terhadap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana implikasi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja? 2. Apa dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang- Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat?
Tidak tersedia versi lain