Text
Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Yang Dibuat Secara Palsu Sebagaimana Pasal 263 KUHP Di Polres Banjarnegara
Latar belakang hak seseorang di dalam hukum tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya dinyatakan dalam pasal 27 ayat (1) yang berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Tujuannnya untuk mengetahui bagaimana Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan surat yang dibuat secara palsu sebagaimana pasal 263 KUHP, Bahwa Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Tindak pidana Pemalsuan Surat :
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Adapun fakta hokum baru diketahui pada hari Senin tanggal 09 Maret 2009 di Banjarnegara diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Membuat surat secara palsu atau memalsukan surat dengan secara palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk menggunakan / memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan atau Barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, yang diduga dilakukan oleh Terlapor, tetapi peristiwa tersebut berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) butir 3 KUHP Hak untuk melakukan tuntutan pidana itu gugur karena kedaluwarsa “dalam waktu dua belas tahun untuk semua kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara sementara lebih dari tiga tahun.
Tidak tersedia versi lain