Text
Dampak Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Studi di Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada didalam Kabupaten. Dengan demikian undang-undang ini memberikan dasar menuju self governing community, yaitu komunitas yang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesuai kondisi dan sosial budaya setempat. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji hambatan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Desa Tongas Wetan. Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo untuk mengatasi hambatan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Latar Belakang Faktor Penghambat Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap percepatan pembangunan di Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo untuk mengatasi hambatan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 meliputi berbagai faktor, faktor tersebut meliputi persoalan substansi hukum Undang- Undang Desa itu sendiri, peraturan tentang Undang-Undang dan dana desa yang bersifat multitafsir dan seringkali berubah, struktur hukum berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia yang ada di Desa Tongas Wetan,Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo untuk mengatasi hambatan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sehingga menimbulkan rasa takut bagi para perangkat desa (aparatur desa) dalam menggunakan dana desa, dan kultur hukum yang menyangkut kondisi masyarakat terhadap pengimplementasian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap percepatan pembangunan di Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo untuk mengatasi hambatan implementasi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014masyarakatnya apatis terhadap persoalan tersebut, sehingga ini yang menyebabkan implementasi Undang-Undang Desa tersebut tidak optimal. Upaya yang ditempuh Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo untuk mengatasi hambatan implementasi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Kesejahteraan Msyarakat antara lain: 1. Meningkatkan kapasitas perangkat desa, diarahkan pada dua hal pokok yaitu: a. penguatan kapasitas dalam pemetaan sosial dan perencanaan pembangunan desa; b. penguatan kapasitas dalam mengelola dan mengalokasikan anggaran desa untuk kepentingan masyarakat luas; 2Memperkuat musyawarah desa dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan desa. Kata Kunci: Implementasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa Tongas Wetan
Tidak tersedia versi lain