Text
Diversi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas
Sepanjang 2009, 21.798 orang tewas yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya di Amerika Serikat. Penyebab terbesar dari kecelakaan bermacam-macam, mulai dari menenggak minuman beralkohol, cuaca, masalah komponen mobil, hingga menelepon saat mengemudi. Lantas apa saja faktor penyebab kecelakaan terbesar di tanah air dan negara berkembang lainnya? Sayangnya, hingga detik ini di Indonesia belum ada satu penelitian khusus tentang penyebab tersebut. Padahal, jumlah kendaraan bermotor di tanah air saban tahun terus bertambah dan jumlah kecelakaan pun terus terjadi Penanganan perkara Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terjadi di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang: Sat Lantas Polrestabes Semarang sudah berpedoman pada Salah satu penyebabnya, menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), adalah pihak Kepolisian belum memahami arti diversi sebenarnya. Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana Dikaitkan dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Musyawarah dilaksanakan musyawarah antara orang-orang yang melibatan Anak dan Orang tua dengan pihak-pihak lain yang terlibat untuk mencapai kesepakatan secara damai dengan membuat Surat Kesepakatan tertulis yang ditanda tangani oleh orang-orang yang terlibat dalam perkara itu. Diluar itu kasus kasus anak dapat diselesaikan melalui mekanisme non formal yang didasarkan pada pedoman yang baku. Bentuk penanganan non formal dapat dilakukan dengan diversi sebagaimana proses mediasi yang difasilitasi oleh penegak hukum pada setiap tingkat untuk mencapai keadilan restoratif yang dapat diselesaikan dengan mewajibkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan pada lembaga tertentu seperti berupa tindakan lainnya yang dilakukan dengan pemulihan bagi anak sérta korban, ataupun jika terpaksa terjadi penghukuman hak hak anak tidak boleh diabaikan. Kata Kunci: Diversi, Restorative Justice, Perdamaian, Keseimbangan
Tidak tersedia versi lain