e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peran Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Dalam Mendampingi Wajib Pajak Pada Upaya Hukum Di Pengadilan Pajak
Penanda Bagikan

Text

Peran Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Dalam Mendampingi Wajib Pajak Pada Upaya Hukum Di Pengadilan Pajak

Samaya Dharma Mandala - Mahasiswa; Anto Kustanto, SH, MH - Pembimbing I; Dr. M. Shidqon Prabowo, S.H., M.H - Pembimbing II;

Skripsi ini membahas tentang pengaturan dan penerapan dalam praktek mengenai ketentuan tentang kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak dan pengecualian dari ketentuan tersebut. Adanya persyaratan, khusus tersebut menunjukkan bahwa kuasa hukum pala Pengadilan Pajak berbeda dengan kuasa hukum pada pengadilan lainnya. Untü menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak orang perseorangan harus memiliki izin krása hukum dari Keura Pengadilan Pajak dan memperoleh surat kuasa khusus dari pihak yang bersengketa. Izin kuasa hukum dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Pajak terhadap permohonan izin yang memenuhi persyaratan menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. Mahkamah Agung menyatakan semua koaca hukum pada Pengadilan Pajak memiliki kewenangan yang sama, mun Pengadilan Pajak menyatakan kuasa hukum yang dimaksud dalam Pasal 34 Ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 hanya dapat AR menjalankan kewenangannya pada saat persidangan. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. Ketua Pengadilan Pajak mengeluarkan izin kuasa hukum dengan berpedoman pada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. Dalam prakteknya, masih terdapat perbedaan penafsiran dalam menerapkan ketentuan mengenai kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Kata kunci: Kuasa hukum, Pengadilan Pajak, Izin kuasa hukum.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat Location name is not set
S01347S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2020
Deskripsi Fisik
156 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?