Text
Peran Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Dalam Mendampingi Wajib Pajak Pada Upaya Hukum Di Pengadilan Pajak
Skripsi ini membahas tentang pengaturan dan penerapan dalam praktek mengenai ketentuan tentang kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak dan pengecualian dari ketentuan tersebut. Adanya persyaratan, khusus tersebut menunjukkan bahwa kuasa hukum pala Pengadilan Pajak berbeda dengan kuasa hukum pada pengadilan lainnya. Untü menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak orang perseorangan harus memiliki izin krása hukum dari Keura Pengadilan Pajak dan memperoleh surat kuasa khusus dari pihak yang bersengketa. Izin kuasa hukum dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Pajak terhadap permohonan izin yang memenuhi persyaratan menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. Mahkamah Agung menyatakan semua koaca hukum pada Pengadilan Pajak memiliki kewenangan yang sama, mun Pengadilan Pajak menyatakan kuasa hukum yang dimaksud dalam Pasal 34 Ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 hanya dapat AR menjalankan kewenangannya pada saat persidangan. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. Ketua Pengadilan Pajak mengeluarkan izin kuasa hukum dengan berpedoman pada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. Dalam prakteknya, masih terdapat perbedaan penafsiran dalam menerapkan ketentuan mengenai kuasa hukum pada Pengadilan Pajak. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Kata kunci: Kuasa hukum, Pengadilan Pajak, Izin kuasa hukum.
Tidak tersedia versi lain