Text
Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Mutu Obat Yang Diproduksi Diperusahaan (Studi Di Pt. Bufa Aneka-Semarang)
Perlindungan konsumen dari tahun ke tahun mengalami perbaikan yang nyata dan sangat baik. Sejak Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang baik dengan tujuan mencapai hasil yang maksimal dimana semua itu berlandaskan pada CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik). Proses pendaftaranpun telah dilakukan oleh departemen R&D Registrasi dengan baik. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Peran apa saja yang diterapkan dan bagaimana gambaran umum industri farmasi mengenai perlindungan konsumen terhadap mutu obat yang diproduksinya, apa saja aspek hukum yang dilakukan mengenai perlindungan konsumen terhadap mutu obat, bagaimana tinjauan hukum jika terjadi penyelewengan pada perusahaan pada PTBufa Aneka Metode penelitian dalam karya ilmiah ini menggunakan Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian meneliti data primer yang ada di lapangan. Ketentuan yuridis dalam penelitian ini adalah tinjauan berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan produksi obat dan penjagaan kualitas produk Dengan adanya regulasi-regulasi yang mendukung perlindungan konsumen, mampu meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang dapat menjamin kelangsungan usaha produksi, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen yaitu dengan adanya pemastian mutu produk. Perlindungan Konsumen, merupakan upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Dengan adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen yang diperkuat oleh UUPK tersebut, setidaknya memberikan suatu pengharapan agar pelaku usaha tidak lagi bertindak sewenang-wenang yang dapat merugikan hak hak konsumen. Apabila terjadi suatu pelanggaran maupun tindakan yang merugikan terhadap hak-hak konsumen. Apabila terdapat kerugian serta menimbulkan sengketa maka konsumen dapat melakukan upaya hukum dengan menempuh jalur penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi)Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi)yaitu melalui peradilan umum atau melalui lembaga yang khusus dibentuk UU, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang keanggotaannya dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha, setiap unsur berjumlah 3orang atau sebanyak-banyaknya Sorang, sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi administratif sampai dengan pencabutan izin produksi atau izin usaha, ini sesuai dengan penjelasan dalam UU. Sedangkan penyelesaiansengketa diluar pengadilan (non litigası) dimaksudkan penyelesaian sengketa antara para pihak dilakukan secara damai dengan perundingan secara musyawarah mufakat tanpa kuasa atau pendamping bagi masing-masing pihak. Kata kunci: Perlindungan konsumen Dasar CPOB dalam pemastian mutu
Tidak tersedia versi lain